Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Drs. H. Arman Pratama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard senilai Rp 20 miliar. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kronologi Kasus
Proyek pengadaan Smartboard ini dibiayai melalui anggaran APBD Langkat tahun 2023–2024. Dugaan penyimpangan ditemukan dalam beberapa aspek:
-
Harga proyek melampaui standar pasar – Perangkat yang dibeli disebut bernilai jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.
-
Fiktif atau fiktif sebagian pengadaan – Beberapa sekolah disebut menerima perangkat, namun lapangan menunjukkan tidak ada Smartboard terpasang.
-
Pembayaran ganda – Terdapat dugaan pembayaran beberapa perangkat yang sama kepada pihak ketiga.
Setelah penyelidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Langkat dan auditor internal, Arman Pratama resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2025.
Dampak Kasus bagi Pendidikan di Langkat
Kasus ini menimbulkan beberapa dampak serius:
-
Kualitas pendidikan terganggu – Sekolah yang seharusnya menerima Smartboard tidak mendapatkan perangkat, sehingga pembelajaran digital terhambat.
-
Kerugian negara – Dugaan korupsi mencapai Rp 20 miliar, merugikan APBD Kabupaten Langkat.
-
Kepercayaan publik menurun – Warga dan tenaga pendidik merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, termasuk penyitaan aset dan pemeriksaan saksi.
Tindak Lanjut Hukum
-
Pemeriksaan intensif tersangka – Arman Pratama akan menjalani pemeriksaan untuk memperjelas peran dan aliran dana.
-
Audit tambahan – BPKP dan Inspektorat daerah diminta melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Smartboard dan pengadaan terkait.
-
Penyitaan aset – Jika terbukti merugikan negara, aset eks Kadisdik akan disita sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Kejaksaan juga menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak kontraktor maupun oknum pegawai yang memfasilitasi transaksi fiktif.
Reaksi Publik dan Pihak Sekolah
Sejumlah guru dan kepala sekolah di Langkat mengaku kecewa. Mereka berharap pemerintah segera memperbaiki sistem pengadaan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah.
Beberapa pihak juga menekankan perlunya sanksi tegas dan transparansi penuh, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp 20 miliar di Langkat menyoroti pentingnya pengawasan anggaran pendidikan dan integritas pejabat publik. Penetapan mantan Kadisdik Langkat, Arman Pratama, sebagai tersangka menjadi langkah awal penegakan hukum, sekaligus peringatan bagi pejabat lain untuk bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi proyek pendidikan, memastikan setiap dana APBD digunakan sesuai tujuan, dan memberikan manfaat nyata bagi sekolah dan siswa di Kabupaten Langkat.



