Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akhirnya resmi menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak. Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan bukti cukup atas penyalahgunaan proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam yang melibatkan dua perusahaan pelabuhan besar.
Kronologi Singkat
Proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dilaksanakan pada periode 2023–2024. Nilai kontrak proyek disebut mencapai sekitar Rp 196 miliar. Namun penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius:
-
Pengerukan dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi yang sah dan tanpa surat penugasan resmi dari otoritas pelabuhan.
-
Pelaksanaan proyek menunjuk langsung PT APBS sebagai kontraktor — meskipun APBS tidak memiliki kapal keruk maupun sarana teknis dasar untuk pengerukan.
-
Setelah penunjukan, pekerjaan pengerukan ternyata dialihkan ke pihak lain yang memiliki kapal keruk, padahal kontrak dan pembayaran tetap atas nama APBS; artinya terjadi alih pekerjaan serta mark‑up biaya.
-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) dibuat tanpa konsultan dan tanpa estimasi teknik (engineering estimate), sehingga memungkinkan markup anggaran hingga mendekati Rp 200 miliar.
-
Laporan pekerjaan dan dokumen pendukung manipulatif — volume pengerukan dilaporkan lebih besar daripada hasil kerja riil, bukti keruk tidak sesuai pemeriksaan, dan dokumen izin tidak lengkap (tidak ada KKPRL — Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti sesuai ketentuan, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk memudahkan penyidikan lanjutan.
Siapa Saja Tersangkanya?
Enam orang pejabat dan petinggi perusahaan pelabuhan yang sekarang berstatus tersangka adalah:
-
AWB — Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021 – Februari 2024)
-
HES — Division Head Teknik Pelindo Regional 3
-
EHH — Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3
-
F — Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
-
MYC — Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS (2021–2024)
-
DWS — Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)
Mereka kini ditahan sesuai ketentuan hukum, dan penyidikan terus berlanjut dengan melibatkan puluhan saksi, ahli keuangan negara, serta pemeriksaan dokumen fisik dan elektronik sebagai barang bukti.
Indikasi Kerugian Negara dan Penyitaan Barang Bukti
Penyidik Kejari Tanjung Perak telah menyita uang tunai senilai Rp 70 miliar yang diduga bagian dari pembayaran ilegal proyek pengerukan. Nilai kontrak proyek mencapai Rp 196 miliar, sehingga estimasi kerugian negara bisa sangat besar setelah audit penyidikan dan perhitungan resmi.
Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan aset negara dan sebagai dasar dakwaan ketika kasus dibawa ke persidangan. Pemerintah dan publik berharap agar seluruh dana yang diselewengkan dapat dikembalikan dan proyek dilakukan ulang dengan transparan.
Dampak dari Kasus Ini
1. Kepercayaan Publik terhadap Pelabuhan Menurun
Kasus korupsi proyek vital seperti pengerukan kolam pelabuhan menimbulkan kekhawatiran bahwa infrastruktur pelabuhan dikelola secara tidak profesional — yang bisa merusak reputasi pelabuhan nasional di mata investor dan dunia internasional.
2. Risiko Terhambatnya Aktivitas Logistik
Jika pengerukan tidak dilakukan sesuai prosedur, kedalaman kolam bisa tidak memadai — mengancam kelancaran arus kapal dan bongkar muat. Hal ini bisa mengganggu operasi ekspor‑impor dan distribusi barang, berpotensi mempengaruhi harga komoditas dan sektor logistik.
3. Pelajaran untuk Pengadaan dan Transparansi Proyek Publik
Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa pengadaan proyek publik — terutama yang bernilai besar — memerlukan kontrol ketat, transparansi dokumen, verifikasi teknis, dan audit independen sejak awal.
Apa Langkah Selanjutnya?
Penyidikan akan terus dilakukan oleh Kejaksaan — termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap aliran dana, penyusunan dokumen, kontrak, dan keterlibatan pihak ketiga. Opsi penambahan tersangka masih terbuka, karena penyidik menduga ada aktor lain yang terlibat.
Jika pengadilan memvonis bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara — dengan ancaman hukuman berat dan kewajiban restitusi berupa pengembalian aset atau uang.
Pemerintah juga diharapkan memperketat regulasi kontrak pelabuhan, mewajibkan dokumen izin lengkap, serta memperkuat sistem audit internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Kesimpulan
Penetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menjadi titik krusial bagi upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran infrastruktur publik. Dugaan praktik manipulatif — dari tender yang disetting, mark‑up anggaran, hingga pekerjaan fiktif — jika benar terbukti, merugikan negara dalam jumlah besar dan mengancam kredibilitas pelabuhan nasional.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak: transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat adalah mutlak agar proyek publik benar‑benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan memperkaya segelintir pihak.



